Policy Brief
Latar Belakang
Indonesia memiliki potensi besar menjadi destinasi unggulan wisata medis dan kesehatan di kawasan Asia dan global. Posisi strategis, kekayaan alam dan budaya, serta kemampuan tenaga medis yang terus berkembang menjadi modal kuat. Namun, agar mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan India—yang telah terlebih dahulu memosisikan diri sebagai magnet wisata medis dunia—Indonesia membutuhkan lompatan strategis dan terobosan kebijakan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 76 Tahun 2015 merupakan pijakan awal, namun kini saatnya dilakukan pembaruan komprehensif agar mampu menjawab tuntutan global dan membuka ruang kolaborasi lintas sektor secara nyata dan terstruktur.
Rekomendasi Strategis Revisi Kebijakan
- Rancang Ulang Strategi Nasional Wisata Medis dan Kesehatan
- Bangun National Master Plan Wisata Medis dan Wellness
Libatkan Kemenkes, Kemenparekraf, Kementerian Luar Negeri, BUMN, dan pelaku industri (RS, biro wisata, hotel, maskapai, asuransi) dalam satu ekosistem strategis.
Ciptakan brand identity nasional seperti “Indonesia Health dan Wellness Destination” untuk kampanye global.
- Tentukan Klaster Destinasi Prioritas
Identifikasi kawasan unggulan berbasis kekuatan lokal:- Bali: wellness dan retreat
- Jakarta: layanan spesialis dan onkologi
- Batam dan Medan: wisatawan regional (Malaysia dan Singapura)
- Yogyakarta: integrative dan traditional healing
- Perluas Definisi dan Ruang Lingkup
- Definisi Wisata Kesehatan Diperluas
Wisata kesehatan bukan hanya untuk pasien yang sakit. Definisi harus mencakup perjalanan kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif, yang terintegrasi dengan rekreasi dan budaya.
- Segmentasi Destinasi Berdasarkan Layanan Unggulan
Diferensiasi ini mempermudah promosi dan pengembangan infrastruktur yang relevan secara geografis dan tematik.
- Standarisasi Layanan dan Legalitas Internasional
- Perluasan Kriteria Rumah Sakit Partisipan
Jangan batasi hanya pada RS kelas A dan B. RS kelas C dengan layanan unggulan seperti dental aesthetic, rehabilitasi, atau herbal juga layak difasilitasi. - Sertifikasi Internasional dan Protokol Layanan
- Dorong akreditasi berbasis standar global seperti JCI, GHA, ISO, atau CAP.
- SOP dan protokol medis wajib tersedia dalam bahasa Inggris, selaras dengan prinsip evidence-based practice.
- Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pasien Asing
Atur hak dan kewajiban pasien asing, mekanisme penyelesaian jika terjadi komplikasi medis, serta kewajiban asuransi tanggung jawab rumah sakit.
- Inovasi Sistem dan Teknologi
- Bangun Platform Digital Nasional Wisata Medis
Kembangkan portal resmi www.indonesiahealthtourism.go.id sebagai one-stop hub berisi:- Direktori rumah sakit dan layanan unggulan
- Informasi pendaftaran
- Konektivitas dengan sistem visa, BPJS, imigrasi, dan asuransi
- Terapkan Sistem Perizinan Terintegrasi Digital
Hubungkan proses perizinan antar kementerian (Kemenkes, Kemenparekraf, Kemenkumham, BPOM, Imigrasi) dalam satu sistem berbasis data yang efisien dan transparan.
- Penguatan SDM dan Profesionalisme Layanan
- Program Sertifikasi Pemandu Wisata Medis dan Interpreter
Fasilitasi program pendidikan dan sertifikasi nasional-internasional untuk profesi medical travel facilitator dan interpreter lintas bahasa (Inggris, Mandarin, Arab). - Layanan Internasional di RS: Concierge dan Multibahasa
Rumah sakit yang melayani wisatawan asing harus memiliki “International Patient Center” dengan layanan 24/7, sistem komunikasi multibahasa, serta customer journey yang ramah wisatawan. - Integrasi Kurikulum dan Profesi Lintas Disiplin
Bentuk Kolegium Wisata Kesehatan Nasional yang melibatkan profesi kedokteran, keperawatan, farmasi, pariwisata, psikologi, dan hospitality.
- Pembiayaan, Asuransi, dan Model Bisnis
- Standarisasi Paket Layanan dan Transparansi Harga
Kembangkan price package guidelines untuk layanan unggulan seperti medical check-up, bedah elektif, dan fertilitas. - Konektivitas dengan Asuransi Internasional
Dorong RS menjalin kerja sama aktif dengan asuransi global (Allianz, Bupa, Aetna, dll) agar pasien asing mendapat jaminan biaya langsung.
- Diplomasi dan Promosi Internasional
- Diplomasi Kesehatan Aktif dan Partisipasi Global
Dorong keikutsertaan Indonesia dalam forum dan pameran dunia (Arab Health, ITB Berlin, Medical Korea). Jalin kerja sama G-to-G dan G-to-B secara strategis. - Peran Diaspora dan Hub Regional
Libatkan diaspora Indonesia sebagai duta promosi wisata medis. Kembangkan layanan medis di kota-kota perbatasan sebagai healthcare hubs regional.
- Penguatan Ekosistem Wellness dan Investasi Lokal
- Inkubator Startup Wellness dan Insentif Investor
Dorong tumbuhnya UMKM dan startup lokal (jamu, spa, retreat center) melalui skema insentif fiskal dan pembinaan bisnis. - Legalitas Produk Tradisional dan Herbal
Permudah proses registrasi produk herbal dan wellness berbasis sains yang telah teruji, dengan pengawasan BPOM yang adaptif terhadap perkembangan inovasi.
- Data dan Riset untuk Kebijakan Berbasis Bukti
- Dashboard Nasional Wisata Medis dan Wellness
Sistem informasi terintegrasi real-time untuk melacak:- Jumlah pasien asing
- Jenis layanan yang digunakan
- Negara asal pasien
- Tingkat kepuasan
- Kontribusi ekonomi daerah
- Dorong Studi Longitudinal dan Evaluasi Dampak
Kaji efek wisata medis terhadap sistem layanan lokal, aksesibilitas pasien domestik, dan kapasitas rumah sakit.
Penutup: Arah ke Masa Depan
Revisi Permenkes No. 76 Tahun 2015 adalah kesempatan emas untuk membangun ekosistem wisata medis dan kesehatan yang holistik, berkelanjutan, dan bersaing di tingkat global.
Diperlukan langkah konkret berupa pembentukan Dewan Nasional Wisata Medis dan Kesehatan, yang melibatkan kementerian, asosiasi profesi, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas sektor, regulasi berbasis internasional, serta pendekatan yang berpihak pada pasien dan konsumen global, Indonesia tidak hanya siap menjadi pemain regional, tetapi juga destinasi utama wisata kesehatan dunia.
Profil Singkat
Dito Anurogo, M.D., M.Sc., Ph.D., seorang dokter umum, dosen tetap di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia. Dito turut andil dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2018 tentang Layanan Sel Punca dan/atau Terapi Sel, bersama tim ASPI (Asosiasi Sel Punca Indonesia). Publikasi terbarunya berfokus pada sel punca dan nanoteknologi. Karyanya yang terkenal meliputi The Art of Medicine, The Art of Televasculobiomedicine 5.0, Digital Health Made Easy (Buku ini telah diterima oleh presiden Taiwan sebagai penghubung kerjasama Indonesia-Taiwan), dan Ensiklopedia Penyakit dan Gangguan Kesehatan. Alumnus IPCTRM, College of Medicine, Taipei Medical University, Taiwan, setelah sebelumnya menyelesaikan studi S2 di bidang Ilmu Kedokteran Dasar dan Biomedik di Universitas Gadjah Mada.
Dito telah menerbitkan puluhan buku, menjadi kolumnis, jurnalis, memelopori bidang Nanoimmunobiotechnomedicine (NiBTM), hematopsikiatri. Ia juga aktif mempromosikan literasi digital dan pemberdayaan masyarakat. Dito juga meraih lebih dari 45 sertifikasi non-akademik, termasuk bidang kedaruratan medis, tumbuhan obat, grafologi dasar, jurnalisme. Ia juga berperan sebagai reviewer di puluhan jurnal nasional dan internasional terindeks Scopus Q1, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di puluhan organisasi, sebagai pendiri, ketua, dan pengurus.
Dito pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Komisi Kesehatan di Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (Ditlitka PPI Dunia) dengan program unggulan Telehealth-Telemedicine. Prestasinya meliputi penghargaan Best Paper Award di kategori Best Idea pada 5th International Conference on Religious and Cultural Sciences 2023, Peace Ambassador WWPO di Indonesia 2022, dan International Scientist Awards 2022 dalam bidang sains, teknik, dan kedokteran. Sebagai alumnus Madrasah Takhasus (TKS) PPMI Assalaam Sukoharjo Jawa Tengah dan Program S2 Ilmu Kedokteran Dasar dan Biomedik Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta, Dito juga telah menerima berbagai penghargaan nasional dan internasional atas kontribusinya di bidang ilmu pengetahuan, kedokteran, dan kemanusiaan.
ReplyForward |